AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Akta Kelahiran

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
  • Fotokopi KK dan KTP-el orangtua.
  • Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  • Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya.