CUKUP DATANG KE KANTOR DESA, PENDUDUK DESA LANGKO KINI DAPAT LEBIH MUDAH MENGURUS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK)

  • Oct 18, 2023
  • admin desa langko

Langko - Pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat diproses di desa dan kelurahan masing-masing. Sebagaimana yang saat ini terlaksana di Desa Langko yakni, mengurus administrasi cukup di kantor desa.

Administrasi kependudukan adalah dokumen penting bagi seluruh lapisan masyarakat, guna memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara. 

Surat kependudukan yang dapat diproses di desa adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perubahan KTP, KIA ataupun Pindah Datang/Domisili. Pengurusan administrasi tidak di pungut biaya atau tetap gratis tanpa biaya apapun.

Dalam hal upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak desa selalu berusaha mempermudah dan mempercepat pelayanan dengan baik. Berbagi inovasi pelayanan diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif dan efisien. Misalnya, dengan membuat pamflet terkait persyaratan pengajuan, layanan berbasis aplikasi WhatsApp dan lain sebagainya.

Hanya dengan membawa syarat-syarat yang tertera di pamplet ada bisa mengurus administrasi secara mudah di balai kantor Desa.

(Lingsar, Langko/FDIK/UINMATARAM/Hulpa Idayani, Indah Rismawati Putri)