MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

  • Jun 21, 2022
  • admin desa langko

Langko, 21/06/2022 
Melihat Perpres No 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. progriam perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya yang mencakup kegiatan pendidikan dan kesehatan desa lainnya.

Untuk itu Desa Langko Kecamatan Lingsar menyelenggarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT DD di Aula Kantor Desa Langko, Musdesus dihadiri oleh Pendamping Desa dengan peserta musdesus terdiri dari RT, BPD, tokoh masyarakat. Musdesus kali ini menetapkan penerima BLT DD tahun anggaran 2022. Sebelum penetapan calon penerima BLT DD tahun 2022, RT diberi arahan terkait kriteria yang layak menerima bantuan ini yang merujuk pada PMK no 190 tahun 2021. Setelah disepakati dilanjutkan dengan penandatangan berita acara penetapan Penerima BLT DD Tahun 2022.